PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjamm keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsiapan di Kabupaten Tapin sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa kewenangan tanggung jawab Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas adalah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 12 ayat (2) huruf r dan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota angka I. Matriks Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf x. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
03 April 2020
Diundangkan Tanggal
03 April 2020
Berlaku Tanggal
03 April 2020
Sumber
LD.2020/No.02
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.