Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah;
  2. bahwa petani sebagai peiaku utama dalammencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaiilatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
  3. bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globallsasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga petani memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah bewenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018

Sumber
LD 2018 / No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar