Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf P Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan e-Goverment di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal;
  3. bahwa untuk memberikan pengutan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tegal, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2020

Berlaku Tanggal
14 Januari 2020

Sumber
LD 2020/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar