Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembagunan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  17. KEPMENKEU Nomor 170 Tahun 1997
  18. KEPMENDAGRI Nomor 173 Tahun 1997
  19. KEPMENDAGRI Nomor 43 Tahun 1999
  20. PERDAKAB TELUK BINTUNI Nomor 4 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Penetapan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan Dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jasa penyelenggaraan hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni

Nomor
6 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
14 April 2011

Diundangkan Tanggal
15 April 2011

Berlaku Tanggal
15 April 2011

Sumber
LD. 2011/ No. 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar