Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Penetapan;
Tatacara Pembayaran;
Tatacara Penagihan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2013

Berlaku Tanggal
17 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar