Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Ketentuan Bagi Pejabat;
Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian;
Penagihan;
Pengurangan;
Keberatan, Banding dan Gugatan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
Kedaluwarsa;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.