Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Penetapan;
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan;
Tatacara Pembayaran;
Tatacara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluwarsa;
Pemeriksaan;
Pemanfaatan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.