Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah ke arah yang lebih efisien dengan memanfaatkan sumber daya alam dan membuka peluang untuk mengembangkan potensi daerah dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama;
  2. bahwa pengelolaan kepariwisataan yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Peraturan Daerah Prov. Papua Barat Nomor 13 Tahun 2013
  18. dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Asas, Fungsi dan Tujuan;
Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Sumber Daya Pariwisata;
Pembangunan Kepariwisataan;
Usaha Pariwisata;
Pembangunan Destinasi Pariwisata;
Pemasaran Pariwisata;
Badan Promosi Pariwisata;
Kawasan Strategis;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2016

Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (133.54 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar