Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2014 – 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
- bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Keppres Nomor 57 Tahun 1989
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Keppres Nomor 4 Tahun 2009
- Permen PU Nomor 16/PRT/M/2009
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010
- Permenhut Nomor 56 Tahun 2006
- Permenhut Nomor 8009 Tahun 2002
- dan Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
Sistem Jaringan;
Mitigasi Bencana;
Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
Pengendalian Pemanfaatan Zona;
Penyelesaian Sengketa;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.