Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2014 – 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
  2. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2014 – 2019

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2016

Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar