Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.