Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005-2025

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah;
  2. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  3. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005 – 2025.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005-2025

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2016

Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar