Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Pewakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 18 Juli 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
  35. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
  36. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
  37. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014
  38. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015
  39. dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (392.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar