Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Wondama, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan;
  2. bahwa sehubungan dengan kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari yang menetapkan besaran pungutan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu ditinjau untuk dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2018

Berlaku Tanggal
19 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar