Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bertambahnya jenis pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat mengalami beberapa perubahan yaitu:
a.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dan Pasal 4 BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi ;
b.Ketentuan Pasal 8 BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ;
c.Ketentuan Pasal 12 ;
d.Ketentuan Pasal 13 ;
e. Ketentuan Pasal 22 ;
f.Ketentuan Lampiran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.