Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dirubah dalam rangka penataan dan optimalisasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  13. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  14. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,PerPres No.87 Tahun 2014,
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.07 Tahun 1989,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 06 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008,
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 05 Tahun 2012,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3tentang pengerian objek restribusi, Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa restribusi parkir dan pengaturan zona parkir. Ketentuan Pasal 8 tentang tarif restribusi parkir,besarnya tarif parkir Zona A dan Zona B.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/No.8, TLD/No.66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar