Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
- bahwa masi terdapat objek retribusi jasa umum yang masi belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2011
Materi yang diatur adalah penambahan ketentuan ayat (1) Pasal 2 menjadi 1 (satu) huruf yakni huruf h;
Bab III ditambahkan 1 (satu) Bagian dan diantara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Bagian Kedelapan dan Pasal 16A;
Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8);
Ketentuan Pasal 21 di tambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.