Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  8. Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.8, TLD NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar