Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa melekat hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- bahwa tindak kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia yang memerlukan upaya luar biasa berupa pencegahan dan penanganan serius, terpadu dan berkesinambungan agar tidak rusaknya tatanan masyarakat terutama perempuan dan anak bisa terlindungi, tumbuh dan berkembang, berdaya serta terbangunnya kekuatan sosial, ketangguhan ekonomi maupun pemberdayaan akhlak masyarakat;
- bahwa pemerintah kabupaten wajib memberi perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak perdagangan orang melalui kebijakan, program pencegahan dan penanganan korban, dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan upaya perlindungan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Sulteng Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, secara substansial menitikberatkan pada upaya pencegahan daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi singgungan pelaksanaan wewenang antar tingkat pemerintahan, namun diharapkan menumbuhkembangkan sinergi berbagai sektor dan lini pemerintahan, dengan harapan apabila pencegahan dapat dilakukan secara optimal, maka sejalan dengan itu juga mampu meminimalkan korban perdagangan perempuan dan anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.