Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan modal dasar untuk mewujudkan kesejahteraan sehingga setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan akan merugikan masyarakat dan Daerah;
  2. bahwa penyalahgunaan inhalan dan obat dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan tindakan kejahatan;
  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat maka perlu dibentuk peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
2) jenis inhalan dan obat;
3) pencegahan dan penyalahgunaan inhalan dan obat;
4) pembinaan dan pengawasan;
5) forum koordinasi;
6) upaya khusus dan rehabilitasi, dan
6) pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2017

Berlaku Tanggal
18 Mei 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (849.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar