Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan modal dasar untuk mewujudkan kesejahteraan sehingga setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan akan merugikan masyarakat dan Daerah;
- bahwa penyalahgunaan inhalan dan obat dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan tindakan kejahatan;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat maka perlu dibentuk peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Obat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
2) jenis inhalan dan obat;
3) pencegahan dan penyalahgunaan inhalan dan obat;
4) pembinaan dan pengawasan;
5) forum koordinasi;
6) upaya khusus dan rehabilitasi, dan
6) pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.