Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a bahwa pemerintah daerah sebagai agen pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ta.ta kelola pemerintahan yang baik dengan meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam pelayanan publik;
- b bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur pelayanan publik;
- c bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat, terhadap kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindun.gan atas hak-hak publik;
- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman. Republik Indonesia di Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
3. Ruang Lingkup Pelayanan Publik;
4. Pembina Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik;
5. Hak, Kewajiban dan larangan;
6. Sistem Pelayanan Terpadu;
7. Penyelenggaraan Pelayanan;
8. Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Kerahasiaan Dokumen;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.