Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, serta guna meningkatkan pendapatan daerah, maak Perda Kab Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaiamana diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomr 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 6 dan 7 disisipkan angka 6a (Jalan Umum), diantara angka 17 dan 18 disisipkan angka 17a( Parkir berlangganan), diantara angka 22 dan 23 disisipkan angka 22 a (masa retribusi pelayanan parkir harian) dan 22 b (masa retribusi pelayanan parkir berlangganan) 2. Pasal 4 diubah 3. Pasal 9 diubah 4. Pasal 14 diubah 5. Diantara Bab XIII dan Bab XIV dan diantara Pasal 17 dan 18 disisipkan 1 bab dan 3 Pasal yakni Bab XIIIA dan Pasal 17A, 17B. 17C
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.