PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lambang Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan perlu adanya Lambang Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Lambang Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.