Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
- bahwa upaya mengembangkan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai mitra Kepala Desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka diperlukan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
Lembaga Kemasyarakatan Desa;
mekanisme pembentukan LKD;
penyelenggaraan;
hubungan kerja LKD;
pembinaan dan pengawasan;
sumber dana;
pelaporan;
sanksi administratif;
ketentuan lain-lain;
ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.