Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging;
  2. bahwa dalam rangka memelihara ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), maka dipandang perlu untuk mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/ KPTS/OT.140/10/2005
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/ Permentan/OT. 140/2/2008
  13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ Permentan/OT. 140/1/2010
  14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
asas, tujuan dan ruang lingkup;
rumah potong hewan/rumah potong unggas;
pemeriksaan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging;
penjualan daging;
sanksi administratif, dan
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging

Ditetapkan Tanggal
07 September 2020

Diundangkan Tanggal
07 September 2020

Berlaku Tanggal
07 September 2020

Sumber
LD 2E/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar