PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas, dan jati diri manusia;
- penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan;
- bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan – bangunan;
- agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
5
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
27 April 2010
Diundangkan Tanggal
27 April 2010
Berlaku Tanggal
27 April 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.