Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong sebagai konsikuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  2. sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya bidang perdagangan di Kabupaten Wajo, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
  3. untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan keseimbangan terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya pengembangan kemitraan antara usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar 1945
  2. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian
  7. Undang-Undang Nomor 4
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindung Konsumen
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah
  14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  15. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan
  16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  17. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
  19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
21 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2012

Berlaku Tanggal
28 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (283.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar