Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Wajo merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo;
- upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
- para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas
- Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2004 tentang Pembangunan Partisipatif Kabupaten Wajo
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
23 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2012
Berlaku Tanggal
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.77, TLD NO.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.