Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Desa Tonrong Tengnga Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Tonrong Tengnga di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti;
- berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka Dusun Tonrong Lagosi Desa lagosi dan Dusun Tengnga Desa Tadang Palie dapat digabung dan dibentuk menjadi Desa Tonrong Tengnga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa Tonrong Tengnga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
- Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
- Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
2 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Desa Tonrong Tengnga Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2013
Berlaku Tanggal
21 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.