Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya di Kabupaten Wajo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ;
- perkembangan pembangunan Kabupaten Wajo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya ;
- untuk menjaga kelestarian budaya diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan serta hal-hal lain yang terkait dengan cagar budaya ;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
12 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pelestarian Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013
Berlaku Tanggal
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.