Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
  13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor .Per 04/Men/1980 tentang keselamatan tenaga keja
  14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
  16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.

MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2014

Berlaku Tanggal
02 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (197.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar