Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, maka perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar;
  2. Pemerintah Kabupaten adalah salah satu pemegang saham PT. Bank SulselBar memberikan kontribusi dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang;
  3. bahwa dengan penyertaan modal, maka Pemerintah Kabupaten memperkuat penerimaan Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank SulselBar.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014

Berlaku Tanggal
01 Juli 2014

Sumber
LD.2014/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (184.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar