Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
9 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.