Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi . Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik . Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Wajo.
PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
02 September 2014
Berlaku Tanggal
02 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.