Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Masyarakat Kabupaten Wajo sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang memiliki adat istiadat, sosial budaya yang sudah baik serta patuh pada peraturan. Hal ini dibuktikan dengan terdapat filosofi hidup yang sampai saat ini masih relevan dan dianut oleh masyarakat Wajo yaitu Maradeka To Wajoe Ade’
- na Napopuang. Yang artinya masyarakat Wajo sejak jaman dulu patuh terhadap aturan dan selalu hidup teratur;
- Pengelolaan Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing- 2 masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
- penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud harus sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Wajo yang akan dicapai yaitu Wajo yang berkarakter Religius, Produktif, Unggul, Sejahtera dan Aman;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Kosntruks.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kosntruksi
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Prubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
13 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pengelolaan Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
02 September 2014
Berlaku Tanggal
02 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.