Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2oo8 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi. Diatur dalam Pasal I, Pasal 4, Pasal II .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.