Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
  23. Peraturan Daerah Kabuapten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2010
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 .

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta-Akta Catatan Sipil . Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 April 2012

Diundangkan Tanggal
30 April 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ NO. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar