Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha/Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha/Gangguan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 -Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 -Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 -Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 -Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 -Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 -Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 -Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 -Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 – Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 -Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 – Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 – Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 -Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 -Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 -Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 -Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 – Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI , STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSII TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN , KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.