Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014

1. Materi Pokok 2. Pertanggungjawaban 3. Aset Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (273.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar