Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Yalimo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Yalimo yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Yalimo yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Yalimo.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17/HUK/2002
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 3 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
Tertib jalan dan angkutan jalan;
Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
Tertib lingkungan;
Tertib tempat dan usaha tertentu;
Tertib bangunan;
Tertib sosial;
Tertib tempat hiburan dan keramaian;
Tertib peran serta masyarakat, dan
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan. Setiap orang yang akan menyeberang jalan menggunakan sarana penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan. Setiap pengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang akan melintasi jalan dalam kota dilarang melebihi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Setiap Orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di sepanjang jalan atau di dalam kendaraan umum serta menganggu arus kendaraan lalu lintas. Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka hijau (RTH).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.