Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Sewa Dengan Cara Lelang Tanah Kas Desa Atau Bengkok Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tanah kas Desa atau bengkok adalah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi aparat Desa yang dapat atau diperbolehkan untuk disewakan pada pihak lain atau pihak ketiga;
  2. bahwa untuk mengantisipasi kerugian bagi Aparat Pemerintah Desa terhadap tanah kas Desa atau bengkok yang disewakan kepada pihak lain atau pihak ketiga tersebut, maka salah satu jalan sewa tanah kas Desa atau bengkok dilaksanakan dengan cara lelang;
  3. bahwa untuk pengendalian, tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok di Kab tegal, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab Tegal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Ketentuan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
24

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Ketentuan Sewa Dengan Cara Lelang Tanah Kas Desa Atau Bengkok Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2005

Sumber
BD.2005/No. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar