Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dalam Negeri Nomor Kep-54/A/2003, Kep-47/Pj/2003, Kep-973-011 Tahun 2003
- Keputusan Gubernur Jambi Nomor 411 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Batang Hari, yang meliputi;
BIAYA PEMUNGUTAN PBB;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.