Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Kemendagri 13 Tahun 2006
  6. Kemendagri 26 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2004

Pengeluaran Daerah Mendahului Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
2 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pengeluaran Daerah Mendahului Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
02 April 2007

Diundangkan Tanggal
02 April 2007

Berlaku Tanggal
02 April 2007

Sumber
BD.2007/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (45.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar