Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Terpenuhinya Kebutuhan Dan Kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser, Dipandang Perlu Menetapkan Gaji Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Kemendagri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2004
  10. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 4 Tahun 2004
  11. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 9 Tahun 2005
  12. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 10 Tahun 2005
  13. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2006.

Ketentuan Umum, Gaji, Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
4

Tahun
2007

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
01 Mei 2007

Berlaku Tanggal
01 Mei 2007

Sumber
BD.2007/N0.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar