PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang Terlambat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri A.I. Nomor 4741/1274/SJ Tertanggal 11 Juni 2007 Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Terlambat Dilaporkan Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 10 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.