Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang Terlambat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri A.I. Nomor 4741/1274/SJ Tertanggal 11 Juni 2007 Perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pelaksanaan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Terlambat Dilaporkan Diatur Dengan Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 1 Tahun 2004
  6. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 10 Tahun 2005.

Peraturan Bupati Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Yang Terlambat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
6

Tahun
2007

Tentang
Perbup Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang Terlambat

Ditetapkan Tanggal
28 September 2007

Diundangkan Tanggal
28 September 2007

Berlaku Tanggal
28 September 2007

Sumber
BD.2007/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar