PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.