Peraturan Bupati Kerinci Nomor 202 Tahun 2008

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 202 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Umum Operasional Penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Kupem) Kabupaten Kerinci

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 202 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu upaya untuk membantu petani dan usaha kecil dan menengah dalam mengatasi keterbatasan kebutuhan modal dalam rangka peningkatan pendapatannya adalah dengan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (KUPEM).

Dasar hukum Peraturan Bupati Kerinci Nomor 202 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007.

Perbu Ini mengatur mengenai:
Petunjuk Umum Operasional Penyelenggan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarkat (KUPEM) Kabupaten Kerinci.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
202 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Petunjuk Umum Operasional Penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Kupem) Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2008

Berlaku Tanggal
22 Desember 2008

Sumber
BD.2008/NO.202

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar