Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah untuk Melaksanakan Koordinasi Tugas-tugas Pemerintahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
25 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah untuk Melaksanakan Koordinasi Tugas-tugas Pemerintahan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2008/NO.18.SERI.E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.