Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
kedudukan, tugas pokok, dan fungsi;
susunan organisasi;
serta uraian tugas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Nomor
6 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan Ilir

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.38 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar