Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Perkuatan Modal Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Permodalan merupakan langkah awal pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai peran cukup penting sebagai sumber usaha untuk pendapatan bagi usaha mikro kecil menengah dan koperasi yang mempunyai usaha, disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah bagi kabupaten empat lawang;
- dalam rangka dibersivikasi UMKM dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat;
- mengingat kemampuan keuangan koperasi dan UMKM masih sangat terbagas maka untuk pengembangan dan peningkatan UMKM dapat dibantu melalui progran bantuan perkuatan modal dari pemerintah dalam bentuk dana bergulir
Dasar hukum Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang no. 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
- Kepmen Koperasi &
- UMKM Nomor 70/KEP/MENEG/XII/2001
- Peraturan Daerah no. 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan ini memuat:
antara lain tujuan dan sasaran;
sumber dana status bantuan;
Persyaratan, seleksi dan penetapan Koperasi dan UMKM Penerima Bantuan Perkuatan Dana Bergulir;
Tanta Pencairan Bantuan Perkuatan DAna Bergulir;
Koordinasi Pelaksanaan;
Pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.