PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelal<
- sanaan pembangun-an, pernerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa;
- Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010, yang meliputi:
PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA (ADD);
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD);
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.batangharikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.